Tuesday, July 25, 2017

Cari rezeki,, Dengan Membuat Berita HOAX Dengan Mencantut Nama Jokowi



 

Banyak cara dikerjakan orang dengan mencari fulus. Seperti bedangang hingga menjadi buruh bangunan di lakoni sejumlah orang untuk meraih pundi pundi uang yang penting berlebel halal. TERPERCAYA

   Namun hal itu tidak berlaku bagi tiga orang ini dalam mencari rezeki. Ketiganya nekat melakukan penipuan dengan cara mencatut nama hingga tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk dikirim ke sejumlah perusahaan. Akibat ulahnya, ketiganya pun diringkus polisi.

   Para pelaku adalah Laba Sulaiman (46) Daniel (31), dan Ria Situmorang (26). Dua pelaku tersebut merupakan warga negara Guinea dan Liberia, sementara perempuan warga Indonesia.

 Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, kemarin. Penangkapan bermula dari laporan seorang korban komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang curiga mendapat surat tersebut. ANGEN JUDI

 Tiga pelaku pembuat surat palsu alias HOAX mengatasnamakan disertai tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pelaku internasional. Aksi mereka telah dilakukan di beberapa negara.
 Mereka ini adalah kelompok penipuan internasional, makanya sedang kita dalami, kan dari berbagai negara itu kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef menjelaskan, kenapa pelaku memilih Indonesia dan juga catut nama Jokowi diduga melihat pontensi menguntungkan. Sebab, para pelaku membaca isu yang sedang hangat dibicarakan di Indonesia.

 "Itu sedang kita dalami mungkin dia merasa isu peluang saat ini memungkinkan (Pilpres 2019), makanya sasarannya para pimpinan BUMN. Melihat potensi untuk melakukan penipuan di Indonesia," jelasnya. BANDAR JUDI

"Jadi nanti di negara mana, lalu pindah negara mana, lalu isu itu ke Indonesia," tambahnya.

Selama di Indonesia, pelaku telah mengirim surat palsu itu ke 51 perusahaan BUMN lewat jasa pengiriman barang.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



WWW.BOLAPELANGI.COM

0 comments:

Post a Comment