Banyak cara dikerjakan orang dengan mencari fulus. Seperti bedangang hingga menjadi buruh bangunan di lakoni sejumlah orang untuk meraih pundi pundi uang yang penting berlebel halal. TERPERCAYA
Namun hal itu tidak berlaku bagi tiga orang ini dalam mencari rezeki.
Ketiganya nekat melakukan penipuan dengan cara mencatut nama hingga
tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk dikirim ke sejumlah perusahaan.
Akibat ulahnya, ketiganya pun diringkus polisi.
Para pelaku adalah Laba Sulaiman (46) Daniel (31), dan Ria Situmorang
(26). Dua pelaku tersebut merupakan warga negara Guinea dan Liberia,
sementara perempuan warga Indonesia.
Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa, kemarin. Penangkapan bermula dari laporan
seorang korban komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang curiga
mendapat surat tersebut. ANGEN JUDI
Tiga pelaku pembuat surat palsu alias HOAX mengatasnamakan
disertai tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pelaku
internasional. Aksi mereka telah dilakukan di beberapa negara.
Mereka ini adalah kelompok penipuan internasional, makanya sedang kita
dalami, kan dari berbagai negara itu kita belum tahu," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef
menjelaskan, kenapa pelaku memilih Indonesia dan juga catut nama Jokowi
diduga melihat pontensi menguntungkan. Sebab, para pelaku membaca isu
yang sedang hangat dibicarakan di Indonesia.
"Itu sedang kita dalami mungkin dia merasa isu peluang saat ini
memungkinkan (Pilpres 2019), makanya sasarannya para pimpinan BUMN.
Melihat potensi untuk melakukan penipuan di Indonesia," jelasnya. BANDAR JUDI
"Jadi nanti di negara mana, lalu pindah negara mana, lalu isu itu ke Indonesia," tambahnya.
Selama di Indonesia, pelaku telah mengirim surat palsu itu ke 51 perusahaan BUMN lewat jasa pengiriman barang.
Akibat
perbuatannya pelaku terancam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuesday, July 25, 2017
Cari rezeki,, Dengan Membuat Berita HOAX Dengan Mencantut Nama Jokowi
July 25, 2017
No comments
0 comments:
Post a Comment