Friday, August 18, 2017

Fahri Hamzah serahkan pembangunan gedung baru DPR ke Jokowi




Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar keputusan pembangunan gedung baru DPR kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal ini menyikapi pernyataan Jusuf Kalla soal adanya moratorium pembangunan gedung baru bagi instansi pemerintahan.

"Kami itu sederhana saja, semua kami serahkan ke eksekutif. Karena bagaimanapun kan yang namanya uang di kantong eksekutif, bendahara itu kan tidak ada di DPR," kara Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). Agen Bola

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia, DPR tidak bisa membuat keputusan sepihak. Segala keputusan termasuk soal anggaran pembangunan Gedung DPR harus mendapat persetujuan pemerintah.

"Kalau di kita kan tidak ada sistem jatah. Kalau di negara yang sistem jatah ya kita boleh mengambil sikap sendiri, tapi ini pada akhirnya kan pemerintah setuju atau tidak," terangnya.

Namun, Fahri mempersilakan jika pemerintah akhirnya menganggap pembangunan gedung baru DPR belum diperlukan saat ini. Rencana pembangunan gedung merupakan suara bulat anggota parlemen yang menilai perlu ada perbaikan fasilitas gedung anggota dewan.

"Jadi ini semua terserah kepada pemerintah, terutama kepada presiden dan wapres. Kita hanya menyampaikan pandangan dan kesimpulan yang diputuskan secara aklamasi dalam paripurna itu saja," tambahnya.

Diketahui, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing mengungkapkan rincian anggaran pembangunan gedung baru DPR. Anton menyebut, untuk pembangunan gedung baru DPR membutuhkan anggaran sebesar Rp 320,44 miliar.

"Dananya itu 300 bangun gedung Rp 320,44 miliar kalau untuk gedung," kata Anton.

Anggaran pembangunan gedung, kata Anton, telah masuk dalam pagu anggaran di APBN 2018 DPR sebesar Rp 5,7 triliun. Pembangunan gedung baru ini merupakan proyek multiyears.  Bandar Bola

"(APBN) 2018 dong. Kan pagu indikatif kita kan Rp 5,7 ya dari situ Rp 5,7 triliun itu," jelasnya.

Sumber Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment