"Kunjungan kerja itu tetap dibatasi tapi tidak boleh dilarang. Karena kalau untuk dilarang juga akibatnya seperti katak dalam tempurung nanti," kata Agung saat dihubungi, Jumat (1/9).
Kunker ke luar negeri, kata Agung, diperlukan dalam rangka tugas legislasi, semisal membuat UU Terorisme. DPR harus mempelajari bagaimana penanganan terorisme di negara-negara seperti Amerika Serikat atau Australia. Langkah itu dilakukan agar UU yang dibuat bisa komperhensif.
Selain itu, anggota dewan tidak masalah melakukan kunker ke luar negeri asalkan dalam rangka mempererat komunikasi dan hubungan antara parlemen.
"Misalnya bagaimana penanganan masalah terorisme yang dilakukan di Amerika atau di negara-negara Eropa atau di Australia, sebagai perbandingan lah supaya semuanya bisa komprehensif sehingga kepada etos lagi kepada kepemahaman," tandasnya.
Meski mendukung kunker, namun Agung tidak setuju jika DPR melakukan studi banding. Sebab, menurutnya, tata kelola kelembagaan DPR sudah lebih baik. Apalagi, studi banding biasanya lebih banyak plesiran ketimbang kerja.
"Saya tidak setuju kalau kunjungan kerja itu tidak ada pembatasan artinya apapun boleh termasuk termasuk studi-studi banding itu nanti hanya jalan-jalan saja itu," tegasnya.
Mantan Ketua DPR ini mengingatkan, DPR harus tetap selektif dan transparan dalam menggunakan uang negara untuk kegiatan kunker.
"Jadi sekali lagi buat kunjungan kerja harus secara selektif, yang penting DPR harus transparan aja. Kalau ada yang keluarga negri harus disampaikan ke publik," tutupnya.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing menampik adanya kenaikan anggara kunjungan kerja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Tak tanggung, kenaikan anggaran kunker ke luar negeri itu mencapai Rp 343,5 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 141,8 miliar atau 70 persen dari anggaran tahun ini sebesar Rp 201,7 miliar.
Total anggaran kunker itu dibagi menjadi dua, yakni untuk perjalanan dinas luar negeri Rp 246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp 96,9 miliar.
"Kenaikan itu 1. Sempet moratorium ke LN, 2. Perubahan kurs. 3. Harga tiket naik. Enggak mungkin kita curi uang itu, era terbuka. Siapa yang curi uang negara dipenjara," jelasnya. Bandar Bola
Lebih lanjut, Anton memastikan moratorium kunker ke Dewan ke luar negeri telah dicabut di bawah kepemimpinan Ketua DPR Setya Novanto. Lagipula, menurutnya, tiap lembaga negara pasti memiliki kegiatan kunker ke luar negeri.
DPR di era kepemimpinan Ade Komaruddin memang sempat memoratorium kunjungan kerja dewan ke luar negeri. Alasannya adalah demi penghematan uang negara. Anggaran kunker ke luar negeri yang semula Rp 360 miliar dipangkas menjadi Rp 139 miliar.
0 comments:
Post a Comment