Saturday, September 16, 2017

Habib Rizieq Minta Tidak Ditangkap, TPDI: Itu Sikap Kekanak-Kanakan



Dunia Berita - Permintaan Habib Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Joko Widodo untuk tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia, dianggap sebagai sikap kekanak-kanakan dan melecehkan institusi Polri. Pasalnya, wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang, karena tersangkut perkara pidana berada pada Polri, bukan pada Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) Petrus Selestinus, menanggapi permintaan tersangka kasus pornografi tersebut. Bandar Bola

"Permintaan Rizieq Shihab dan pengacaranya, Egie Sudjana, yang demikian tidak memiliki dasar hukum apapun, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan. Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah error in personal," terang Petrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 September 2017.

Menurutnya, nanti kalau Rizieq Shihab sudah menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan, bahkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah Rizieq Shihab boleh memohon-mohon kepada Presiden Jokowi untuk dimudahkan. Agen Bola

"Karena pada tahap itu hanya presiden lah yang punya hak prerogatif untuk memberikan perlakukan khusus atau istimewa kepada seorang warga negara Indonesia yang sudah berstatus terdakwa, ditahan, dan dipidana, untuk dikurangi masa hukumannya atau dibebaskan sama sekali," terangnya.

Ia pun meminta agar Rizieq Shihab belajar menggunakan hukum dan etika secara baik, lalu bersikaplah secara kesatria. Tidak boleh mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya, dengan meminta agar tidak ditangkap saat akan pulang dengan berbagai dalil dan dalih seakan-akan kalau Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, maka akan terjadi kerusuhan besar.

"Ini namanya gede rasa, karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun. Prinsip hukum nasional kita telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tutur Petrus.

Karena itu, jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana puluhan Laporan Polisi dari masyarakat, baik di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, maupun di Bareskrim Polri.

"Karena itu rekan sejawat Egie Sudjana tidak perlu mendramatisir seolah-seolah NKRI dan ketertiban masyarakat Indonesia, ditentukan oleh apakah Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia atau tidak," tambahnya.

Seperti diketahui, Rizieq diancam dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau pasal 9 jo pasal 34 UU No 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 6 sampai 12 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment