Dunia Berita - Muannas Al-Aidid telah melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul @Plato_id ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2017), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait dipelintirnya nama Al-Aidid menjadi 'Si Aidit' dan dikait-kaitkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit. Bandar Bola
Seiring bergulirnya kasus tersebut, Muannas lewat akun Twitter-nya mengunggah surat pernyataan dari DPP Rabithah Alawiyah yang menyatakan tidak ada hubungan sama sekali antara nama Aidit dan Al-Aidid.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah, Sayyid Zen Umar bin Smith dan Sekretaris Umum Husin Alatas, juga menyebutkan jika mereka tidak pernah mengeluarkan kisah tentang gembong PKI.
"SAH. Luruskan 'Pemelintiran' Nasab Alaidid dg Si Aidit Tokoh Komunis, Akhirnya @dpprabithah bantah ke2nya tdk ada hubungan, Alhamdulilah. (Emoji senyum)," tulis Muannas.
Berikut isi surat pernyataan dari DPP Rabithah Alawiyah, seperti yang diunggah Munnas Al-Aidid di akun Twitter-nya, Jumat (22/9/2017).
SURAT PERNYATAAN
Jakarta, Kamis, 21 September 2017
Bersama surat ini DPP Rabithah Alawiyah beserta Maktab Daimi sebagai lembaga resmi pencatatan nasab Alawiyin menyatakan bahwa DPP Rabithah Alawiyah maupun Maktab Daimi tidak pernah mengeluarkan kisah tentang gembong PKI yang bernama DN. Aidit dan menyatakan pula bahwa kisah tersebut tidak benar dan bahwa Aidit tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan keluarga Al-Aidid, dan hanya kemiripan nama semata. Sekian. Semoga Alloh SWT. menjaga kita semua dari segala macam fitnah.
Dewan Pengurus Pusat Rabithah Alawiyah.
Sebelumnya diberitakan, Muannas Al-Aidid melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun-akun tersebut telah menyebar fitnah soal Muannas. "Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar," kata Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Ia menerangkan, Muannas mengetahui ada ujaran berbau fitnah tersebut antara 1 hingga 7 September. Saat melaporkan Jonru, Ridwan membawa beberapa barang bukti, seperti screenshot postingan akun-akun dari Jonru. Agen Bola
Laporan yang dibuat Ridwan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2017 tentang ITE.
0 comments:
Post a Comment