Friday, September 8, 2017

Raup Rp50 Juta, Seorang Perempuan, Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi



Dunia Berita - Jajaran kepolisian Polda Metro Jayaberhasil menangkap pelaku judi online seorang wanita berinisial A (35). Pelaku beraksi masuk ke situs-situs online, seperti www.javatoto.com dan www.hero4d.com. Dari hasil judi online itu, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp50 juta perbulan. Agen Bola

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ridwan R Soplanitdalam keterangannya, Jumat (8/9/2017) mengatakan, uang yang diputar dalam aksi perjudian tersebut dibayarkan dengan cara dikirim ke rekening yang bersangkutan.

Dalam melakukan aksinya pula, A menggunakan fasilitas handphone atau laptop. Dia masuk ke situs-situs judi yang sudah tersedia di internet secara online dan membuat akun, kemudian melakukan transaksi lewat rekening ataupun transfer online.

Kepada polisi A mengaku telah melakukan judi online sejak Oktober 2016 hingga ditangkap Selasa (5/9) malam. Di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga menyita barang bukti dalam kasus ini, yakni satu unit handphone, dua kartu ATM, dan dua buku tabungan.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Bandar Bola

Polisi juga akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Pelaku lain yang terlibat dalam judi online ini dalam pengejaran.

0 comments:

Post a Comment