Perkiraan Gaji Anies-Sandi Saat Resmi Pimpin DKI Nanti? Dan Janji Jangan Tinggal Janji, , ,
Anis baswedah dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober . Mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tentunya gaji. Lalu, beberapa gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?
Kepala Biro Kepala Derah dan kerja sama luar negri (KDHKLN) M Mawardi, anis akan medaptkan gaji Gubernur sebesar Rp. 3 juta
BACA JUGA :
Alasan Djarot Tolak Anggarkan Gaji Pak Ogah
" Gaji gubernur Rp. 3 juta sesuai dirjen anggaran depkau, Wagub Rp. 2,4 juta. tunjangan gubernur Rp.5,4 juta dan wagub Rp.4,3 juta", ujar mewardi kepada Liputan6.
Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."
Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, mereka juga berhak mendpatakn tunjangan operasional atau Biaya penunjang Operasional Tunjangan operasional itu bersekitar Rp.4 miliar - 4,5 miliar setiap bulan.
Angka fantastis itu didapatkan berdasar PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI yakni Rp. 35 triliun.
" Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000 Yakni 0,12-0,15 dai PAD. Gubernur (sebelumnya)
sekitar Rp. 4 miliar," Kata mawardi.
BPO itu untuk gubernur dan wakilnya.Pembagian tergantung kesepakatan mereka.
Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."
Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
0 comments:
Post a Comment