Berita Viral - Badan Nasional Narkotika (BNN) mendalami tindak pidana narkoba dalam kasus home industry narkotika di diskotek MG. Selain itu, BNN melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. > angkasabola <
Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Menurut Arman, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang yang ditetapkan masuk DPO, yakni Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank. Penetapan itu terkait kasus home industry narkotika di diskotek MG.
"Pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy (DPO) dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank (DPO). Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata Arman.
Baca juga: Izin Diskotek MG Resmi Dicabut
Dalam kasus ini, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait home industry narkotika di diskotek MG. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40).
Monday, December 18, 2017
Untuk Kali Ini BNN Menggeledah Diskotek MG Menjadi Tempat Narkoba Beredar
December 18, 2017
No comments
0 comments:
Post a Comment