Friday, January 26, 2018

Rumah DP 0 Saja Masih Belum Terlaksana, Rumah Dinas Anies Akan Pakai Lift Dengan Anggaran Rp.2,43 Miliar. Ketua DPRD : Kepentingannya Apa ??



Berita Viral || Jakarta menganggarkan Rp2,43 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur Anies Rasyid Rajasa yang berada di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Renovasi meliputi perbaikan plafon, pintu, jendela, serta pemasangan lantai keramik, dan marmer.

Menurut info situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, rumah dinas itu nanti akan dilengkapi elevator. Pagu anggaran pengadaan elevator Rp750,2 juta dengan skema pengadaan tanpa lelang.

Gubernur Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak tahu soal elevator untuk rumah dinas gubernur. Kalaupun ada, menurut politikus PDI Perjuangan, kemungkinan anggarannya dari uang operasional gubernur.

"Mungkin (Anies) pakai dana operasional dia, kan operasional gubernur - wagub besar. Kalau dia menyentuh pakai APBD biarkan BPK yang lihat. Biarkan penegak hukum yang lihat apakah salah atau tidak," ujar Prasetio di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Seingat Prasetyo, selama memimpin rapat badan anggaran, tidak ada dana Rp750,2 juta untuk pasang elevator di rumah dinas gubernur.

"Saya pimpinan banggar itu nggak ada bos (anggaran untuk lift). Saya rasa itu dia pakai anggaran operasional dia," kata Prasetio.

Prasetyo mengatakan rumah dinas gubernur hanya dua lantai.

"Kalau nggak salah cuma satu atau dua (lantai) saja kan, nggak ada lantai 10. Saya nggak tahu kepentingannya itu untuk apa," kata Prasetio.

Prasetyo kemudian membandingkan dengan rumah dinas ketua DPRD Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, saat ini kondisinya rusak. Untuk memperbaiki, Prasetio mengaku menggunakan uang pribadi.

"Rumah saya saja bocor, banjir, ganti baja ringan, temen media ribut (mengkritik). Saya kaya nggak, miskin nggak, saya mampu perbaiki sendiri. Tanggung jawab ketua DPRD," katanya.

Menurut informasi, anggaran pengadaan lift rumah dinas gubernur masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, pengadaan barang di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Berita Terpercaya : suara.com

0 comments:

Post a Comment