Dunia Berita - Penetapan penggiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian, terus dipertanyakan oleh Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) Habiburokhman.
Kali ini ia mempertanyakan adil tidaknya proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Jonru, terutama soal gelar perkara. Habiburokhman pun membandingkan dengan gelar perkara kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. AGENBOLA
"Kuasa hkm Ahok hadir gelar perkara ? Apakah kuasa hkm Jonru hadir gelar perkara ? Kalau tdk diundang , saya tanya apakah ini adil ?" tulis Habiburokhman di akun Twitter-nya, Sabtu (30/9/2017).
Sebelumnya Kepala Bidang Advokat DPP Gerindra ini juga mempersoalkan soal penahanan Jonru. Menurutnya, jika pasal yang disangkaan ancamannya di bawah lima tahun, maka seharusnya Jonru tidak ditahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"Mohon bantu do'a yg terbaik u abang @ayomenjonru , saya tanya Pasal apa yg digunakan ? Kalau ancaman di bwh 5 th seharusnya gak bisa ditahan," tulis Habiburokhman di akun Twitter-nya, Jumat (29/9/2017).
"Aparat hrs transparan soal @ayomenjonru , pernyataan yg mana yg jd persoalan, Ps apa yg digunakan dan apa alasan penahanan. Kita doakan aparat bekerja profesional , jika ps yg digunakan dlm kasus @jonruu di bwh 5 th, tdk perlu ditahan," ujar Habiburokhman.
Untuk diketahui, polisi telah memastikan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017), dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat medsos yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.
BACA JUGA:
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jayapada Kamis (31/8/2017) lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Sejumlah ucapan Jonru yang dinilai berbahaya antara lain soal tuduhan PBNU menerima uang Rp1,5 triliun terkait dengan penerbitan Perppu Ormas. Kemudian soal asal usul Joko Widodo yang dianggap tidak jelas.
Setelah laporan pertama, Muannas kembali melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2017) terkait pencemaran nama baik, dimana Jonru memelesetkan nama belakangnya, Al-Aidid dengan 'Si Aidit.' Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
0 comments:
Post a Comment