Sunday, November 19, 2017

Menanti gerak cepat KPK sebelum praperadilan Setnov dimulai



Angkasabola _
Resmi bersetatus tahanan KPK , Ketua DPR Setya novanto masih terbaring di RSCM Kencana, jakarta sejak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau pada jumat. KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pertama kali dan kemudian menang di praperadilan.

Melalui pengacaranya Fredrich, Setnov telah mendatarkan praperadilan lagi dengan nomor registrasi 133/pid.pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil ketua pengadilan Negri jakarta Selatan (PN Jaksel) kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama akan dilaksanakn pada hari Kamis 30 November 2017. Agenterpercaya

Jika tak ingin kalah lagi, dalam waktu kurang dari dua pekan KPK sarankan bergerak cepat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar KPK segera menyelesaikan pemeberkasan Novanto, kemudian sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan, karena ke depannya ada praperadilan,"
kata Fickar di dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini

Gerak cepat itu perlu dilakukan jika KPK tidak ingin kalah lagi dalam proses praperadilan. Sebab Novanto memang sudah kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 November lalu. "Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan, otomatis praperadilan akan gugur," ucapnya.

Soal praperadilan kedua Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi santai. KPK, kata dia, kali ini memiliki strategi berbeda, namun dia enggan mengungkap. "Tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Keterangan soal pemberkasan kasus Setnov sebelumnya pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebelum Setnov menghilang pada Rabu (15/11) malam, KPK sedang mempercepat penanganan perkara.

"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11) siang.

Dalam kasus Setnov, menurut Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Setelah itu, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.




0 comments:

Post a Comment